Minggu, 05 Agustus 2012

Lisensi Program Aplikasi Komputer dan Penggunaannya

Ketentuan Lisensi pada Program Komputer

Masih berlanjut mengenai hak cipta (uraian mengenai hak cipta bisa Anda baca disini). Sekarang bagaimana halnya dengan lisensi pada program komputer. Pada dasarnya lisensi adalah pemberian izin yang latarbelakangnya bergantung kepada masing-masing pihak sesuai yang diatur dalam pasal 38c Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Terdapat dua kecenderungan dalam pemberian lisensi, yaitu:
  • Pemberian lisensi yang semata-mata untuk penggunaan kode biner (binary code) dari program komputer, atau;
  • Pemberian lisensi program dengan menyertakan kode sumber (source code) dari progam komputer

Jenis Lisensi yang Dapat Digunakan pada Program Komputer

  • Lisensi komersial - yaitu jenis lisensi yang biasa ditemui pada software-software komersial seperti Microsoft Office, CorelDRAW, Adobe Photoshop, Adobe Flash, Microsoft Windows 7 dsb.
  • Lisensi trial software - jenis lisensi ini biasa ditemukan pada software-software untuk keperluan demonstrasi. Contohnya NetFushion Object Trial Version 30 days, Mikrotik ReuterOS, System Mechanics dsb.
  • Lisensi shareware - biasanya ditemukan pada software-software yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan kecil. Contohnya adalah WinZip, WinRAR, Avira Antivirus, Notepad++, dsb.
  • Lisensi freeware - banyak ditemukan pada software-software yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan.

Ketentuan dan Persyaratan dalam Menyalin, Mendistribusikan serta Memodifikasi

Ketentuan serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam menyalin, mendistribusikan atau pun memodifikasi program komputer adalah didasarkan pada lisensi yang dimiliki oleh program komputer yang bersangkutan. berikut beberapa jenis lisensi yang biasa dipakai untuk program komputer:
  • The GNU-GPL (GNU-General Public Licenses)
  • The BSD Licenses (Berkeey Software Distribution Licenses)
  • The X Concortium Licenses
  • The Artistic Licenses
  • The MPL (Mozilla Public Licenses)
  • The QPL (Q-Public Licenses)
Beberapa kesamaan fitur yang terdapat didalam lisensi-lisensi seperti yang telah saya sebutkan diatas adalah:
  • Pengguna dapat menginstalasi program pada komputer sebanyak-banyaknya.
  • Jumlah pengguna program tidak dibatasi
  • Pengguna bebas membuat salinan untuk program komputer itu
  • Tidak ada batasan dalam memodifikasi program
  • Tidak ada batasan untuk mendistribusikannya

Lisensi GNU-GPL

GNU-GPL merupakan bentuk lisensi yang dikeluarkan oleh Free Software Foundation, yang didirikan oleh Richard Stallman pada tahun 1983. Pengertian dari kata "Free" disini bukan berarti gratis, melainkan lebih kepada kebebasan. Ditambah dengan tujuan didirikannya Free Software Foundation, yaitu memberdayakan para pengguna software (user). Perangkat-perangkat lunak yang diciptakan dengan memakai lisensi GNU-GPL lebih dikenal sebagai kategori Open Source Software (piranti lunak sumber terbuka).

Richard Stallman

Program Komputer dengan Lisensi Close Source

Ilustrasi Propietary Software
Kebalikan dengan Open Source Software, program-program komputer dengan lisensi sumber tertutup akan mencegah pengguna untuk mempelajari alur program serta mengembangkan fungsi program yang dibelinya walaupun itu untuk dimanfaatkannya sendiri. Mengapa demikian? karena lisensinya dibuat secara sepihak dan pembeli harus menyetujui hal-hal sebagai berikut:
  • Pembeli tidak berhak melakukan proses software engineering, mengubah atau mengkonversi produk itu ke kode asalnya.
  • Tidak akan menuntut seorang pencipta atas kesalahan-kesalahan yang terjadi dan diakibatkan oleh penggunaan piranti lunak tersebut.
Program komputer dengan lisensi sumber tertutup dikenal pula dengan sebutan Propietary Software.

Sebab-Sebab Maraknya Pelanggaran atas Hak Cipta Software Komputer

  • Minimnya kesadaran penggunaan program komputer asli
  • Belum tersedianya perangkat Undang-Undang yang mampu menjerat seseorang yang telah diketahui mengedarkan atau menggunakan software ilegal
  • Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain













Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda