Hutan
adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang
berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain
sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Hutan berfungsi
sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, dan pelestari tanah serta merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting. Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Menurut
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya
alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan,
yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Definisi hutan
yang disebutkan di atas, terdapat unsur-unsur yang meliputi:
- Suatu kesatuan ekosistem
- Berupa hamparan lahan
- Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
- Mampu memberi manfaat secara lestari
Keempat
ciri pokok dimiliki suatu wilayah yang dinamakan hutan, merupakan
rangkaian kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan terhadap
fungsi ekosistem di bumi. Eksistensi hutan sebagai subekosistem global
menenpatikan posisi penting sebagai paru-paru dunia (Zain 1996).
Sedangkan
kawasan hutan lebih lanjut dijabarkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan
No.70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status
dan fungsi kawasan hutan, yaitu wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai
hutan tetap. Dari definisi dan penjelasan tentang kawasan hutan,
terdapat unsur-unsur meliputi:
- Suatu wilayah tertentu
- Terdapat hutan atau tidak terdapat hutan
- Ditetapkan pemerintah (menteri) sebagai kawasan hutan
- Didasarkan pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat
Unsur
pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar
pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan
hutan. Kemudian, untuk menjamin diperolehnya manfaat yang
sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi
masyarakat serta berbagai faktor pertimbangan fisik, hidrologi dan
ekosistem, maka luas wilayah yang minimal harus dipertahankan sebagai
kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan.
Berdasarkan
kriteria pertimbangan pentingnya kawasan hutan, maka sesuai dengan
peruntukannya menteri menetapkan kawasan hutan menjadi:
- Wilayah yang berhutan yang perlu dipertahankan sebagai hutan tetap
- Wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai hutan tetap
Pembagian
kawasan hutan berdasarkan fungsi-fungsinya dengan kriteria dan
pertimbangan tertentu, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 34
tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 5 ayat (2), sebagai
berikut :
- Kawasan hutan konservasi yang terdiri dari kawasan suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa), kawasan pelestarian alam (taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam), dan taman buru.
- Hutan Lindung
- Hutan Produksi
Pasal 1 angka (4 s/d 11) UU No. 41 Tahun 1999, hutan dibagi kepada delapan) jenis yaitu:
- Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah
- Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah
- Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah
- Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya
- Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan
- Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
Sumber:
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan.
Peraturan
Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Hutan.
Zain, AS. 1996. Hukum lingkungan Konservasi Hutan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
2 komentar:
makasih infonya
really helpfull. visit back.
Posting Komentar